Site icon SMAN 1 Ranah Batahan

Cara Mensucikan Diri Setelah Menyentuh Anjing Peliharaan di Rumah

Cara Mensucikan Diri Setelah Menyentuh Anjing Peliharaan di Rumah

Banyak Muslim yang memelihara anjing untuk keperluan tertentu — menjaga rumah, menemani anak-anak, atau sekadar sebagai teman sehari-hari — namun bingung soal tata cara bersuci setelah bersentuhan langsung dengan hewan tersebut. Dalam fikih Islam, cara mensucikan diri setelah menyentuh anjing memiliki ketentuan khusus yang tidak sama dengan bersuci dari najis biasa. Ini bukan soal diskriminasi terhadap hewan, melainkan bagian dari sistem thaharah (bersuci) yang sudah ditetapkan sejak zaman Rasulullah SAW.

Secara umum, anjing termasuk dalam kategori hewan yang air liurnya dihukumi sebagai najis mughallazhah — najis berat yang cara mensucikannya berbeda dari najis ringan atau sedang. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, mengacu pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun perlu diketahui, terdapat perbedaan pendapat antar mazhab mengenai bagian tubuh anjing mana yang dianggap najis.

Nah, sebelum panik dan langsung mandi besar, penting untuk memahami dulu: tidak semua sentuhan dengan anjing otomatis memerlukan proses serumit yang dibayangkan. Konteks sentuhan — apakah dalam kondisi basah atau kering — sangat menentukan langkah bersuci yang perlu dilakukan.


Cara Mensucikan Diri Setelah Menyentuh Anjing Menurut Hukum Islam

Sentuhan Kering vs. Sentuhan Basah

Ketika seseorang menyentuh bulu anjing dalam kondisi kering dan tidak ada air liur, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak ada najis yang berpindah. Tangan cukup dicuci dengan air bersih sebagai bentuk kebersihan, bukan karena najis yang melekat. Ini membuat banyak orang lega karena ternyata ketentuannya tidak sekaku yang sering diasumsikan.

Sebaliknya, jika tangan terkena air liur anjing, atau menyentuh mulut, hidung, atau bagian basah lainnya, maka berlaku hukum najis mughallazhah. Dalam kondisi inilah proses sertu (samak) wajib dilakukan. Proses ini tidak bisa diganti dengan sekadar sabun mewah atau hand sanitizer secanggih apapun.

Proses Sertu: Tujuh Kali Basuhan, Salah Satunya dengan Tanah

Sertu adalah cara khusus mensucikan najis mughallazhah dalam mazhab Syafi’i, yakni membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dan salah satu di antaranya menggunakan tanah yang bersih dan suci. Urutan basuhan bisa dimulai dari yang pertama dengan tanah, atau menempatkan tanah di salah satu dari tujuh basuhan sesuai pendapat sebagian ulama.

Tanah yang digunakan harus tanah murni — bukan debu semen, bukan pasir pantai yang tercampur garam, dan bukan tanah yang sudah terkena najis lain. Jika tanah sulit didapat, beberapa ulama kontemporer membolehkan penggunaan sabun yang dicampur sedikit tanah bersih sebagai solusi praktis dalam kondisi tertentu. Untuk referensi lebih lengkap soal panduan bersuci dari berbagai najis, Anda bisa manfaatkan yang membahas berbagai skenario secara detail.


Bagian Tubuh Anjing yang Berbeda Hukumnya

Keringat, Bulu, dan Tubuh Anjing yang Kering

Dalam mazhab Maliki, seluruh tubuh anjing dianggap suci kecuali air liurnya. Pandangan ini sering dijadikan rujukan oleh Muslim yang berada di negara-negara mayoritas penganut mazhab Maliki, seperti di sebagian Afrika Utara. Mengetahui perbedaan ini penting agar tidak mudah menyalahkan sesama Muslim yang mungkin mengikuti mazhab berbeda.

Dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, bulu anjing yang kering dihukumi suci. Jadi jika seekor anjing peliharaan menggosokkan tubuhnya ke pakaian dalam keadaan kering, pakaian tersebut tidak perlu di-sertu. Cukup dicuci normal sebelum digunakan shalat. Ini penting dipahami agar umat tidak dipersulit dengan aturan yang sebenarnya tidak berlaku dalam kondisi tersebut.

Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing

Jika pakaian terkena jilatan atau air liur anjing, maka pakaian tersebut juga wajib disucikan dengan cara sertu — tujuh basuhan dengan salah satunya menggunakan tanah. Pakaian harus diperas di setiap basuhan. Tidak cukup hanya direndam, lalu dijemur. Proses pengucapan niat juga dianjurkan meski bukan syarat sah dari sebagian ulama.


Kesimpulan

Cara mensucikan diri setelah menyentuh anjing sebenarnya bergantung pada jenis kontak yang terjadi — apakah basah atau kering, dan bagian mana dari tubuh anjing yang menyentuh kita. Jika yang terkena adalah air liur, maka sertu dengan tujuh basuhan dan salah satunya menggunakan tanah adalah kewajiban menurut mazhab Syafi’i yang umum dianut di Indonesia.

Yang terpenting, umat Islam tidak perlu berlebihan dalam menyikapi hal ini hingga menimbulkan was-was (rasa ragu berlebihan) yang justru tidak dianjurkan dalam Islam. Pahami konteksnya, ikuti panduan yang sesuai mazhab yang diyakini, dan jika masih ragu konsultasikan langsung kepada ustaz atau ulama terpercaya di lingkungan sekitar.


FAQ

Apakah menyentuh bulu anjing yang kering harus sertu?

Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, menyentuh bulu anjing dalam kondisi kering tidak menyebabkan najis berpindah, sehingga tidak wajib sertu. Cukup cuci tangan dengan air bersih sebagai bentuk kebersihan umum.

Berapa kali harus mencuci tangan setelah dijilat anjing?

Tangan yang terkena air liur anjing wajib dicuci sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan menggunakan tanah bersih. Ini disebut sertu dan merupakan cara mensucikan najis mughallazhah dalam mazhab Syafi’i.

Bolehkah menggunakan sabun pengganti tanah saat sertu?

Sebagian ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan sabun yang dicampur tanah bersih jika tanah murni sulit ditemukan, terutama bagi yang tinggal di perkotaan atau apartemen. Namun pendapat yang lebih kuat tetap mengharuskan tanah murni sebagai komponen utama sertu.

Exit mobile version